Tunjangan Guru Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi, Ini Besarannya
Pemerintah Indonesia kembali memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dengan kebijakan pencairan tunjangan guru yang langsung ditransfer ke rekening pribadi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dapat diterima dengan cepat dan tanpa perantara.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa tunjangan guru yang sebelumnya ditransfer melalui rekening pemerintah daerah (Pemda), kini akan langsung dikirim ke rekening masing-masing guru. "Kami membahas tentang kami kan akan ada transfer langsung tunjangan guru yang selama ini melalui rekening pemerintah daerah. Nanti akan ditransfer langsung ke rekening guru tanpa ke pemerintah daerah, nanti langsung dari Kemenkeu," terang Abdul Mu'ti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Mendikdasmen menegaskan bahwa aturan mengenai kebijakan ini sudah selesai, sehingga tunjangan siap ditransfer langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pihaknya mengajukan pencairan pada 20 Maret 2025, meskipun jadwal pastinya tetap bergantung pada keputusan presiden. Sementara itu, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani mengimbau para guru untuk segera memvalidasi data rekeningnya melalui laman Info GTK.
Verifikasi dan Validasi Rekening di Info GTK Penting
Verifikasi dan validasi ini penting dilakukan untuk memastikan penyaluran tunjangan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. "Kepada Bapak, Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman InfoGTK-nya. Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat mengeklik pilihan ya atau tidak sehingga dapat terpantau. Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai," terang Dirjen Nunuk di Jakarta, Jumat (7/3/2025), dikutip dari rilis resminya, Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan data yang diterima dari pemerintah daerah (Pemda), dari sekitar 900.000 data rekening guru yang sudah masuk, 70 persen di antaranya sudah dinyatakan valid oleh bank. Namun, masih ada sekitar 200.000 data rekening yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh bank.
Jenis-Jenis Tunjangan Guru Tahun 2025
Tunjangan guru yang diberikan pemerintah kepada tenaga pendidik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) : Diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat mengajar sesuai ketentuan. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Khusus: Diperuntukkan bagi guru yang bertugas di daerah khusus seperti wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal). Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.
- Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil): Diberikan kepada guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Besarannya ditentukan oleh kebijakan daerah masing-masing.
Besaran Tunjangan Guru Tahun 2025
Berdasarkan informasi terbaru, besaran tunjangan yang akan diterima guru PNS dan PPPK tahun 2025 adalah sebagai berikut: Tunjangan Profesi Guru (TPG): Setara dengan 1 kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Tunjangan Khusus: Setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan. Tambahan Penghasilan (Tamsil): Besaran bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Untuk guru non-PNS yang menerima tunjangan sertifikasi, besaran yang diberikan setara dengan gaji pokok PNS dengan tingkat jabatan yang sama.
Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2025
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan guru agar lebih tertata dan dapat dimanfaatkan tepat waktu oleh tenaga pendidik. Berikut jadwal pencairannya:
- Triwulan I (Januari - Maret): Cair pada bulan Maret 2025
- Triwulan II (April - Juni): Cair pada bulan Juni 2025
- Triwulan III (Juli - September): Cair pada bulan September 2025
- Triwulan IV (Oktober - Desember): Cair pada bulan Desember 2025
Sedangkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, pencairan dijadwalkan sebagai berikut:
- THR Guru PNS dan PPPK: Diperkirakan cair pada 21 Maret 2025, atau 10 hari sebelum Idul Fitri.
- Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK: Dijadwalkan cair pada Juli 2025.
Keuntungan Penyaluran Tunjangan Langsung ke Rekening Pribadi
Dengan sistem transfer langsung ke rekening pribadi guru, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan:
- Proses lebih transparan dan akuntabel. Menghindari kemungkinan pemotongan tunjangan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
- Pencairan lebih cepat. Guru tidak perlu menunggu proses administrasi yang berbelit karena tunjangan langsung dikirim dari pemerintah ke rekening masing-masing.
- Menghindari keterlambatan pembayaran. Dengan sistem otomatis, dana dapat diterima sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Tunjangan guru tahun 2025 akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru PNS dan PPPK guna meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penyaluran dana. Besaran tunjangan tergantung pada status kepegawaian, golongan, serta masa kerja guru. Para guru diimbau untuk memastikan bahwa data mereka telah diperbarui di sistem Info GTK agar tidak mengalami kendala saat pencairan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat dan kualitas pendidikan di Indonesia semakin baik.