Jadwal pencairan TPG, THR, Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025



Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut rincian jadwal dan besaran masing-masing tunjangan tersebut:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Pencairan TPG biasanya dilakukan setiap triwulan, yaitu pada:

  • Triwulan I: Maret
  • Triwulan II: Juni
  • Triwulan III: September
  • Triwulan IV: Desember

Untuk tahun 2025, jadwal pencairan TPG diharapkan mengikuti pola yang sama. Namun, jadwal pastinya akan diumumkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

THR diberikan kepada ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, sebagai bentuk dukungan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan akan dilakukan sekitar tanggal 21 Maret 2025. 

Besaran THR:

THR yang diterima meliputi komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50% tunjangan kinerja

Besaran THR ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait. 

3. Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan kepada ASN untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada bulan Juli. Untuk tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13, dan pencairannya akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah. citeturn0search6

Besaran Gaji ke-13:

Komponen gaji ke-13 mirip dengan THR, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50% tunjangan kinerja

Besaran ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah. 

Penting bagi guru PNS dan PPPK untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah pusat dan daerah terkait jadwal pencairan dan besaran TPG, THR, dan gaji ke-13 tahun 2025.


Sumber : kompas.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال