Hore! Tunjangan Profesi Guru Tak Lagi Dirapel, Kini Ditransfer Tiap Bulan

 


Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia! Pemerintah resmi mengubah mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sebelumnya dirapel setiap tiga bulan sekali, kini akan ditransfer setiap bulan langsung ke rekening masing-masing guru. Keputusan ini merupakan langkah maju dalam memastikan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia lebih terjamin dan pencairan tunjangan lebih tepat waktu.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam acara Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah di Jakarta pada 13 Maret 2025. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam proses pencairan tunjangan yang sering mengalami keterlambatan. Dengan sistem baru ini, para guru diharapkan dapat lebih fokus dalam mengajar tanpa harus khawatir dengan keterlambatan dana tunjangan.

Tunjangan Langsung Masuk Rekening Guru Tanpa Perantara

Sebelumnya, pencairan Tunjangan Profesi Guru memerlukan waktu yang cukup lama karena harus melewati berbagai tahapan administrasi di tingkat daerah. Tidak jarang, keterlambatan dalam pencairan tunjangan menyebabkan keresahan di kalangan guru. Kini, dengan mekanisme baru, dana TPG akan langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui perantara di tingkat daerah.

Mekanisme ini dinilai lebih efektif karena dapat mengurangi potensi keterlambatan serta memastikan bahwa hak guru diberikan tepat waktu. Selain itu, sistem ini juga membantu mencegah kemungkinan penyalahgunaan dana di tingkat daerah, karena dana langsung diterima oleh guru yang berhak tanpa perlu proses birokrasi yang berbelit.

Pemerintah Pastikan Dana TPG Tetap Sesuai Ketentuan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia. Dengan tunjangan yang dicairkan setiap bulan, guru dapat lebih stabil secara finansial dan tidak perlu menunggu hingga tiga bulan untuk menerima hak mereka.

Dalam skema baru ini, besaran tunjangan yang diterima tetap sama sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk guru ASN daerah, tunjangan yang diterima akan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan. Sementara bagi guru non-ASN, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.

Syarat dan Ketentuan Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Agar tunjangan dapat dicairkan dengan lancar, guru diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para guru penerima tunjangan:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik – Hanya guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang berhak menerima TPG.
  2. Status sebagai Guru ASN Daerah – Guru harus tercatat sebagai ASN Daerah di bawah naungan Kementerian.
  3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) – Nomor ini diterbitkan oleh Kementerian sebagai bukti keabsahan status pendidik.
  4. Aktif Mengajar Sesuai Beban Kerja – Guru harus memenuhi ketentuan jam mengajar yang telah ditetapkan.

Bagi guru yang telah memenuhi syarat di atas, tunjangan akan otomatis ditransfer setiap bulan tanpa perlu menunggu proses administrasi tambahan.

Dampak Positif dari Perubahan Mekanisme TPG

Dengan adanya sistem pencairan bulanan ini, kesejahteraan guru diharapkan semakin meningkat. Para guru tidak perlu lagi menunggu hingga tiga bulan untuk menerima tunjangan mereka. Ini akan membantu mereka dalam mengatur keuangan pribadi serta meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para guru. Dengan tunjangan yang diberikan tepat waktu, mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik tanpa khawatir mengenai keterlambatan pembayaran. Langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam memperbaiki sistem pendidikan nasional dengan memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan tenaga pendidik.

Kesimpulan

Mulai tahun 2025, Tunjangan Profesi Guru akan dicairkan setiap bulan langsung ke rekening guru, menggantikan sistem sebelumnya yang dirapel setiap tiga bulan sekali. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan keterlambatan dalam pencairan tunjangan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Dengan adanya sistem baru ini, para guru dapat lebih fokus dalam mengajar dan mencetak generasi penerus bangsa tanpa harus khawatir mengenai pencairan tunjangan. Semoga kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.


Sumber:

Tags:
#TunjanganGuru #TPG #PendidikanIndonesia #Kemenag #GuruIndonesia #PencairanTPG #ASN #Pendidikan #KesejahteraanGuru

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال